Informasi PPDB 2020
- Zonasi. Jalur PPDB menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik
- Afirmasi. Jalur PPDB untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dibuktikan kartu anggota program penanganan kemiskinan dari pemerintah/ pemerintah daerah
- Prestasi. Jalur PPDB berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berdasarkan perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh melalui perlombaan atau kejuaraan
- Perpindahan Tugas/Anak Guru. Jalur PPDB untuk calon peserta didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua dan/ atau bagi Anak guru.
Komentar Anda